Hidup Udara Bebas, Narapidana Rutan Masohi Mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat

    Hidup Udara Bebas, Narapidana Rutan Masohi Mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat
    DOK. Humas Rutan Masohi

    Masohi - Menjalani kehidupan sebagai seorang Narapidana merupakan suatu bentuk kehidupan yang sarat akan penderitaan. Seorang yang mengalami krisis akan makna dalam kehidupannya, Narapidana belum bisa menerima keadaan yang dihadapi, masih mengalami shock mental, merasa tidak berdaya, bersalah dan sebagainya. Dalam masa-masa hidupnya menjalani hukuman, satu harapan besar dari seorang Narapidana adalah menghirup udara bebas. Karena dengan menghirup udara bebas adalah impian mereka untuk bisa keluar dan menjalani hidupnya kedepan secara bebas tanpa adanya tembok pemisah yang menghalangi semua aktifitas mereka.

    Dihari Jumat (04/08) satu orang Narapidana Rutan Masohi menghirup udara bebas karena mendapatkan hak integrasi sosial berupa pemberian Pembebasan Bersyarat. Benyamin Kumantouw bebas hari ini diberikan PB karena telah memenuhi syarat - syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hakim Abdul Gani, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menjelaskan bahwa BK yang mendapatkan Pembebasan Bersayarat dan dibebaskan dari Rutan Masohi dikarenakan ia telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat umumnya adalah Narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik, sedangkan syarat khusus tetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  


    “Dasar pemberian hak bersyarat Nasapidana seperti halnya pembebasan bersyarat adalah pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana selain hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ungkap Gani.


    Yang dimaksudkan dengan persyaratan tertentu (pada ayat 1) menurutnya adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Sedangkan ayat 2 menyebutkan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya. Semua Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif seperti yang telah dijelaskan diatas dapat diberikan hak bersyarat, seperti PB, CB, CMB dan lain-lain. 


    “Saya berharap, ketika Narapidana bebas dan sudah keluar dari Rutan, untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar, bersosial dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Karena apabila ia kedapatan secara hukum melakukan pelanggaran pidana apalagi masih dalam masa PB, SK PBnya akan dibatalkan dan kembali masuk kedalam Rutan untuk menjalani sisa masa pidananya. Selain itu juga, apabila masalah hukumnya sudah inkrah dan mendapatkan putusan hakim berapa lama harus menjalani masa pidananya, maka narapidana tersebut juga wajib menjalaninya dari awal ditambah dengan sisa masa pidana, ” tutur Gani.

    kanwil kemenkumham maluku rutan masohi marasidin saiful sahri yusuf mukharom
    FARID MUHAMAD RIFKI

    FARID MUHAMAD RIFKI

    Artikel Sebelumnya

    WBP Rutan Masohi Jalankan Ibadah Wajib Sholat...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Sinergitas, Rutan Masohi Kunjungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami