Masohi - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada narapidana beragama Islam, Sabtu (22/4).
Surat Keputusan RK dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani. Sebanyak 52 narapidana mendapatkan RK-I, yang merupakan pemotongan masa pidana dan 1 orang narapidana mendapatkan RK-II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
“Pemberian Remisi Khusus kepada Warga binaan Rutan Masohi yang sudah berstatus narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, ” ucap Gani.
Kemudian, Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus kepada perwakilan Warga binaan yang menerima RK-I dan kepada Warga binaan yang langsung bebas melalui RK-II. Yusuf menyampaikan bahwa Remisi merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara kepada Warga binaan karena telah berperilaku dengan baik.
“Salah satu tujuan kami adalah menjadikan Rutan sebagai pondok pesantren. Masuk sebagai napi, keluar menjadi santri, ” pungkas Karutan.