Masohi – Sebanyak 9 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi Kanwil Kemenkumham Maluku memperoleh program Asimilasi di Rumah, Jumat (3/2). Asimilasi di Rumah diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rutan Masohi Nomor : W28.PAS.PAS5-PK.05.09-124.
Program Asimilasi di Rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom mengatakan sebanyak 9 warga binaan yang memperoleh asimilasi ini adalah warga binaan yang memenuhi syarat substantif seperti berkelakuan baik serta syarat administratif. Ia berharap dengan pemberian asimilasi di rumah ini WBP yang memperoleh asimilasi dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat.
"Dengan pemberian asimilasi ini, semoga Warga binaan dapat menyesuaikan diri secara sehat terhadap masyarakat sehingga dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat, " ungkap Yusuf.